Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikanpendidikan, Mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum, yang disebut kurikulum tinkat satuan Pendidikan (KTSP)
Pada penerapan kurikulum tingkat satuan pendididkan (KTSP), guru bimbingan konseling / konselor di sekolah memberikan pelayanan berkaitan pengembangan diri,sesuai minat dan bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
Guru Bimbingan Konseling / konselor bersama wali kelas dan Guru Mata Pelajaran menjadi pendamping dalam setiap proses pembelajaran. Hal itu di maksut untuk membantu peserta didik agar mampu menuntaskan seluruh mata pelajaran seoptimal mungkin sesuai dengan potensi kemampuan akademik, bakat dan minat, sehingga hambatan dan kemungkinan kegagalan sudah dapat di perediksi, di ketahui dan di bimbing sejak dini. Selain itu, untuk membimbing peserta didik dalam menentukan pilihannya secara mandiri dan mampu mengambil keputusan.
Bimbingan Konseling dilaksanakan melalui berbagai layanan, dengan mempertimbangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan perkembangan kehidupan pembeljaran serta perencanaan karir. Bentuk pelayanan bagi peserta didik dapat di kembangkan dengan mengunakan berbagai cara dan variasi sesuai kebutuhan sekolah.
Mengembangkan diri bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam peroses pembelajaran, baik yang meliputi pengembangan potensi akademik maupun potensi non akademik, Kemampuan khusus (bakat) dan minat peserta didik yang bersangkutan.Proses pembelajaran pengembangan Diri bukan mata pelajaran karena dalam pelaksanaannya langsung peraktek (tidak memberikan tioridan tidak memberikan tugas rumah )dan dilaksanakan dalam 2 jam pembelajaran serta difasilitasi oleh Guru Bimbingan Konseling.
Guru Bimbingan Konseling / Konselor memberikan arahan kepada peserta didik pada pengembangan kebiasaan dalam kehidupan kesehariannya , agar ia mampu mengembangkan kecakapan hidup sesuai keterampilan yang dimilikinya dan mampu menganalisis pembelajaran yang di perolehnya dari setiap guru mata pelajaran agar peserta didik mampu mengembangkan dirinya sesuai potensi yang di milikinya dan sesuai dengan minat pilihan karir yang direncanakan untuk masa depan.
Adapun fungsi bimbingan konseling dalam dunia pendidikan sebagai berikut :
a. Fungsi pemahaman
Membantu peserta didik memahami peserta didik memahami diri dan lingkungan.
b. Fungsi Pencegahan .
Membantu peserta didik agar mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat tugas perkembangan dirinya.
c. .Fungsi pengentasan
membantu peserta didik mengatasi masalah yang didalaminya
d. Fungsi pemeliharaan dan Pengembangan
Membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang di miliki.
e. Fungsi Advokasi
membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan / atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian, dan dapat diberikan tanpa batas waktu (disesuaikan dengan kebutuhan)
Sebagai calon konselor, mahasiswa BK perlu mengetahui peran konselor dalam dunia pendidikan, yaitu di antaranya :
1.Membantu peserta didik memahami diri sendiri
Memahami diri sendiri termasuk di dalamnya memahami kelebihan, kekurangan, potensi, bakat, dan minat yang dimilikinya. Mengetahui kelebihan diri dapat digunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri dan mengetahui kekurangan diri dapat digunakan untuk perbaikan diri. Sedangkan mengetahui potensi, bakat, dan minat dapat digunakan untuk mengaktualisasikan diri. Dengan memahami diri sendiri, akan lebih memudahkan peserta didik untuk menemukan jati dirinya.
2. Membantu peserta didik dalam proses pembentukan tingkah laku yang baik
Di sini peran konselor bukanlah terus-menerus memberikan nasihat kepada peserta didik yang tingkah lakunya tidak baik, melainkan lebih memberikan bimbingan dan penyadaran diri bahwa yang dilakukan peserta didik tersebut kurang tepat. Selain itu, keteladanan yang baik dari konselor sendiri secara tidak langsung mempunyai andil yang cukup penting dalam pembentukan tingkah laku peserta didik.
3. Membantu peserta didik mencapai tugas-tugas perkembangan
Menurut Havigurst, tugas perkembangan adalah suatu tugas yang muncul pada saat atau sekitar suatu periode tertentu dari kehidupan individu, yang jika berhasil dalam pencapaiannya akan menimbulkan kebahagiaan dan membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas berikutnya, akan tetapi kalau gagal, akan menimbulkan ketidakbahagiaan, tidak diterima oleh masyarakat, dan mengalami kesulitan dalam menghadapi tugas-tugas berikutnya. Di sini dapat dilihat letak pentingnya pencapaian tugas-tugas perkembangan bagi peserta didik, yaitu agar dapat terus mengikuti tuntutan kebutuhan dalam setiap periode perkembangan.
4. Membantu peserta didik menemukan sendiri alternatif pemecahan masalah yang dialaminya
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari berbagai masalah, termasuk juga peserta didik. Masalah yang dialami peserta didik dapat berupa masalah pribadi, sosial, belajar, karier, kehidupan keluarga, dan keberagamaan. Masalah-masalah tersebut dapat menghambat perkembangan peserta didik jika tidak segera ditangani dan diselesaikan. Peran konselor di sini bukanlah mencari solusi atas permasalahan siswa tersebut, tapi membantu siswa mencari sendiri solusi dari permasalahan tersebut dengan memberikan bimbingan sehingga peserta didik dapat mengambil keputusan yang tepat dan permasalahan yang dialaminya dapat diselesaikan. Dengan demikian, tujuan wilayah kerja BK yang memandirikan dapat tercapai.
5. Membantu peserta didik dalam mengenal, memahami, dan mengembangkan karier sesuai dengan potensi yang dimiliki peserta didik
Mendapat pekerjaan tentunya merupakan harapan bagi semua peserta didik setelah selesai (lulus) dari dunia sekolah. Seringkali peserta didik yang disibukkan dengan berbagai tugas, pekerjaan rumah, dan ulangan-ulangan menjadi lupa akan tujuannya setelah lulus sekolah, yaitu bekerja. Di sinilah konselor berperan untuk mengenalkan berbagai hal tentang karier kepada peserta didik sehingga peserta didik mempunyai gambaran karier yang akan dipilihnya setelah menyelesaikan pendidikan.
Pada kenyataannya, peran konselor di sekolah-sekolah masih terfokus pada penegakan kedisiplinan dan ketertiban di sekolah. Hal ini menyebabkan terbentuknya asumsi umum yang berpendapat bahwa pekerjaan konselor identik dengan memberikan hukuman kepada siswa yang tidak disipilin dan tidak tertib, seperti membolos sekolah, terlambat masuk sekolah, memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan. Asumsi umum yang terbentuk tersebut membuat peserta didik bersikap menghindari konselor karena mereka merasa takut dengan konselor. Padahal hal ini justru kebalikan dari pekerjaan konselor
Adapun Fungsi Bimbingan Konseling yaitu,
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli .
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli .